Home Berita Menunaikan Mandat Ketahanan Pangan Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

Menunaikan Mandat Ketahanan Pangan Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

2242
Ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan adalah tujuan bangsa Indonesia saat ini dan dimasa datang dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan. Bangsa dan Negara RI harus mampu beradaptasi dengan segala kemungkinan perubahan lingkungan, baik nasional, regional maupun global yang memiliki dampak pada ketahanan pangan, demikian dijelaskan Winarno Tohir, Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA Nasional)

CSRINDONESIA-JAKARTA, Berbicara pada Forum Promoter 2018 yang membahas tema “Solusi Menuju Indonesia yang Berdaulat Adil dan Makmur Melalui Ketahanan Pangan”, Rabu, 23 Mei 2018, di Hotel 88, Jakarta Selatan, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina menyampaikan mandat Presiden Jokowi untuk Kementerian perdagangan dalam mendukung ketahanan pangan.

Adapun mandat Presiden adalah meminta Kemendag  menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri – jaga inflasi. Meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan serta membangun dan merevitalisasi pasar rakyat.

Lebih lanjut, Srie memaparkan. “Tahun 2017, Pemerintah berhasil menekan kenaikan harga pangan khususnya barang kebutuhan pokok. Inflasi menjelang puasa dan lebaran tahun 2017 merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir.”

Menurut Srie Agustina, secara umum berdasarkan data BPS Minggu III Mei 2018 harga bapok dibanding bulan sebelumnya relatif stabil bahkan cenderung turun, seperti beras, minyak goreng kemasan, cabe, dan bawang putih. Komoditi yang harganya mulai naik adalah daging ayam, telur ayam, dan daging sapi.

Menjelaskan lebih detail, Srie memaparkan total ekspor non migas Indonesia pada tahun 2017 mencapai USD 153 miliar dengan pertumbuhan positif sebesar 15,8% (YoY), jauh melampaui target 5,6%.

Neraca perdagangan tahun 2017 mengalami surplus sebesar USD 11,8 miliar, terdiri dari defisit perdagangan migas sebesar USD 8,6 miliar dan surplus perdagangan non migas sebesar USD 20,4 miliar. Kinerja ekspor pada tahun 2017 ini mencatatkan surplus lebih besar dibandingkan tahun 2016, bahkan menjadi yang terbesar selama enam tahun terakhir.

Kementerian Perdagangan sudah membangun/merevitalisasi Pasar Rakyat sebanyak 2.715 unit hingga tahun 2017, namun baru 54,3% dari target 5.000 pasar hingga tahun 2019.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan secara adil, merata, dan berkelanjutan, berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Adapun arah kebijakan pangan mengacu pada sistem ketahanan pangan dan gizi, adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan ketersediaan pangan melalui peningkatan produksi domestik, pengembangan cadangan pangan, pengaturan perdagangan pangan berdasarkan kepentingan nasional, dan pengembangan produksi pangan lokal dan olahan.
2. Memperkuat keterjangkauan pangan melalui efisiensi fasilitasi pemasaran, sistem logistik pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penanganan kerawanan pangan darurat, dan bantuan pangan bagi keluarga miskin.
3. Mengembangkan pemanfaatan pangan melalui promosi konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman, diversifikasi konsumsi pangan berbasis pangan lokal, perbaikan gizi masyarakat, dan peningkatan keamanan pangan segar dan olahan.
4. Penguatan kelembagaan pangan dan penguatan koordinasi ketahanan pangan melalui sinergi program dan pelibatan seluruh stakeholders dalam pembangunan pangan dan gizi serta dukungan kebijakan kementerian/lembaga.

Satgas Pangan
Meski terjadi penurunan  pelanggaran di 2018 yang dilakukan oleh para pedagang, importir dan spekulan barang kebutuhan pokok, jajaran Polri diseluruh daerah di Indonesia tetap melakukan pengawasan secara intensif, khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idhul Fitri 1439 Hijriah.

Demikian dikatakan epala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Drs. Setyo Wasisto yang juga didaulat sebagai pembicara pada forum kali ini. Dikatakan Setyo, tugas pokok Satgas Pangan adalah mengawasi rantai distribusi. Tetapi kalau di tingkat produksi maupun di tingkat retail ada permasalahan maka menjadi tugas Satgas.

Sampai sejauh ini menurutnya, pihaknya masih belum mendapatkan bukti yang kuat apa yang disebut dengan mafia pangan. Karena yang didapatkan adalah pelanggaran yang memang ditingkat pengimpor dan distribusi.

Setyo mengungkapkan, Satgas Pangan melakukan penindakan  421 kasus pada 2018 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 275 kasus sudah rampung.

Setelah acara diskusi, Setyo Wasisto buka puasa bersama dengan peserta juga para wartawan dan dilanjuti Sholat Magrib Berjamaah. Setyo bertindak sebagai Imam.|CSRI/WAW