Home Berita Indonesia dan PBB sepakati Komitmen Bersama Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa

Indonesia dan PBB sepakati Komitmen Bersama Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa

45

Indonesia dan PBB sepakati Komitmen Bersama Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa yang Ramah Anak dan Responsif Gender. Kemitraan Kementerian Desa dan PBB di Indonesia.

CSRINDONESIA Pada tahun 2020, Dana Desa (DD) digunakan untuk program perlindungan sosial berbasis dana desa yang ramah anak dan responsif gender. Efektivitas program ini dibahas bersama dengan mitra program dalam webinar “Program Perlindungan Sosial Inklusif: Menuju Program Perlindungan Sosial Berbasis Dana Desa yang Ramah Anak dan Responsif Gender”.

Inisiatif ini didukung oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) di Indonesia lewat program COVID-19 Multi-Partner Trust Fund (MPTF). Program ini mendukung Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kebijakan dan kapasitas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial dan dana sehingga menjangkau masyarakat yang terkena dampak dan terpinggirkan, terutama perempuan dan anak-anak.

Kementerian Desa telah memperluas program dan cakupan perlindungan sosial melalui dua program, yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Padat Karya Tunai Dana (PKTDD). Tujuan dari program BLT DD adalah memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin atau kurang mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi yang merugikan akibat pandemi COVID-19.

Sedangkan program PKTDD bertujuan untuk memberdayakan masyarakat marjinal dan miskin dengan fokus pada pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, mengurangi stunting, dan mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 di pedesaan. Pada tahun 2020, Kementerian Desa mengalokasikan anggaran dana desa yang cukup besar dan menyalurkannya ke desa-desa di seluruh Indonesia, yaitu sebesar Rp 10,54 triliun untuk PKTDD, dan Rp 18,49 triliun untuk BLT DD.

Mempertimbangkan peran penting program perlindungan sosial berbasis dana desa dalam satu tahun terakhir, melalui program ini UNICEF, UNDP, WFP dan UN Women bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk melakukan tiga kegiatan berbeda, yaitu Pembentukan Sistem Pemantauan dan Evaluasi Proses Penyaluran Dana Desa berdasarkan Program Perlindungan Sosial oleh UNICEF dan CEDS Universitas Padjadjaran; studi tentang “Penilaian Efektivitas Mekanisme Penargetan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa” oleh UNDP; dan rancangan rantai nilai responsif gender dan program pengembangan kewirausahaan dengan meluncurkan program percontohan tentang padat karya tunai berkelanjutan di Jawa Barat oleh UN Women. uji coba program PKTDD yang responsif gender di Jawa Barat (oleh UN Women).

“Merupakan komitmen kami untuk memastikan program perlindungan sosial lebih efektif untuk menjangkau kelompok rentan, dengan kesalahan inklusivitas dan pengecualian yang seminim mungkin, sehingga program benar-benar inklusif, responsif dan adaptif, serta berkontribusi pada pemulihan jangka panjang dan ketahanan iklim, serta responsif gender,” jelas Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd., Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Kami menghargai komitmen dan peran penting Kementerian Desa yang dengan segera menggunakan dana desa untuk program bantuan langsung tunai dan padat karya tunai dalam merespon dampak COVID-19. Kami yakin upaya bersama kami dalam memperkuat program perlindungan sosial berbasis dana desa merupakan langkah penting untuk mendukung pemerintah membangun perlindungan sosial yang adaptif,” kata Valerie Julliand, United Nations Resident Coordinator untuk Indonesia.

Beberapa tantangan dalam program perlindungan sosial adalah kriteria kelayakan dan pertimbangan proses pemilihan, serta penentuan sasaran dan jenis kerentanan lain dalam desain dan implementasi respon perlindungan sosial, seperti kesenjangan dalam inklusi dan kesalahan eksklusi.

UNICEF bermitra dengan CEDS Universitas Padjadjaran dalam membangun sistem pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan hal ini, serta memastikan bahwa perlindungan sosial dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan anak-anak dan anggota keluarga yang rentan lainnya.

“Program ini bertujuan untuk mendukung Kementerian Desa dalam merancang sistem pemantauan dan evaluasi program perlindungan sosial dengan skema dana desa pada saat pandemi COVID-19. Secara umum penggunaan utama BLT DD adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan anak (gizi dan kebutuhan sekolah). Agar perlindungan sosial lebih responsive gender, kami merekomendasikan beberapa hal antara lain penguatan pedoman umum, perbaikan sistem dan mekanisme pendaftaran, koordinasi yang lebih baik dengan pihak terkait, dan sinergi BLT DD dengan program perlindungan sosial lainnya untuk DTKS yang lebih mutakhir dan terintegrasi,” jelas Dr. Martin Siyaranamual, peneliti CEDS Universitas Padjadjaran.

“Studi ini menemukan bahwa mekanisme penargetan komunitas memungkinkan terjadinya akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar, dan berpotensi menyebabkan tingkat kepuasan warga yang lebih tinggi. Walaupun perempuan serta kelompok rentan telah diprioritaskan sebagai penerima BLT DD, namun penerapan bantuan sosial yang responsif gender masih menjadi tantangan,” ujar Dr. Rumayya Batubara, Dosen Universitas Airlangga.

Aspek penting lain dari perlindungan sosial adalah memastikan agar program tersebut responsif gender. Dalam merespon COVID-19, UN Women menyoroti kebutuhan akan hal ini dan berupaya agar program perlindungan sosial mempertimbangkan aspek kerja pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak berbayar, mengingat dampak pandemi yang tidak proporsional terhadap perempuan dan laki-laki. UN Women dan Yayasan Care Peduli telah merintis intervensi berbasis uang tunai untuk mendukung perempuan yang kehilangan pekerjaan melalui program pengembangan kewirausahaan yang dikombinasikan dengan intervensi berbasis masyarakat untuk mendorong pembagian pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang adil.

“Program ini memberikan pembelajaran tentang penyusunan dan pelaksanaan skema padat karya tunai (cash-for-work) berkelanjutan yang dapat berfokus pada peningkatan pendapatan serta pemberdayaan perempuan. Keduanya bisa menjadi tujuan utama dalam respon perlindungan sosial terhadap COVID-19,” kata Dwi Yuliawati Faiz, Kepala Program UN Women Indonesia.(CSRI/USSIE)