Home CSR Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

137
Seremoni penyerahan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan | IST
Seremoni penyerahan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan | IST
CSRINDONESIA – Para pekerja rentan di Indonesia cenderung memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi ketimbang orang-orang yang bekerja di sebuah perusahaan. Namun seringnya pekerja rentan tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dengan produk jaminan sosial lantaran memiliki penghasilan yang relatif lebih rendah. Oleh karena itu, Yayasan Korindo menyerahkan bantuan iuran bagi 500 pekerja rentan selama tiga bulan ke depan lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (26/8).
Program GN Lingkaran ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana CSR perusahaan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini adalah masa pemulihan pandemi COVID-19. Akibatnya para pekerja rentan dengan kondisi ekonomi kurang menentu, menemui berbagai
kesulitan. Selain resiko kecelakaan kerja yang tinggi, kesehatan dan keselamatan mereka juga terancam akibat pandemi ini,” ucap Sekjen Yayasan Korindo, Seo Jeongsik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohammad Irfan dalam kesempatan yang sama mengakui pentingnya peranan pengusaha untuk memastikan
kesuksesan program ini.
“Sebagai bagian dari program kita berpartisipasi aktif khususnya dalam konteks pengentasan kemiskinan minimal tidak menciptakan kemiskinan baru. Walaupun kami ditunjuk sebagai satu-satunya badan penyelenggara yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja indonesia tapi kami tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa bahwa selama ini segmentasi peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga, yaitu peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah/ self employee, dan jasa konstruksi. Dari ketiga segmen tersebut, peserta bukan penerima upah cakupannya masih rendah, yaitu sekitar 20% dari jumlah total pekerja bukan penerima upah.
“Targetnya seluruh pekerja (orang usia kerja) yang ada di jaksel khususnya kantor kami di Jaksel terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dan bahkan ini yang sedang kita jaga itu soal sustainability supaya ada keberlanjutan dari program ini,” jelas Irfan.
Ke depannya, untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan secara aktif melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada para pekerja sektor informal penerima
manfaat dengan cara blasting ke para pekerja informal, cara-cara pembayarannya, misalnya bisa lewat online shop, M-banking dan sebagainya. | WAW-CSRI