Home Kilas Nusantara Bangka Tengah gencar aturan CSR

Bangka Tengah gencar aturan CSR

1283
foto Istimewa

Bateng, CSR Indonesia – Tertuang dalam Peraturan daerah, perusahaan-perusahaan milik negara maupun swasta di Kabupaten Bangka Tengah wajib menyalurkan dana melalui program CSR dan dengan itu pembangunan negara menjadi tanggung jawab sosial. Dalam rapat evaluasi dana CSR yang digelar Pemkab Bangka Tengah hal tersebut digencarkan.

Asisten II Bidang Ekbang Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Hj. Kartina, SH mengatakan, Setiap perusahaan yang ada di Bangka Tengah wajib melaksanakan CSR. Apabila setiap perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam CSR dapat dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.”

“Pemerintah daerah sudah menerbitkan Perda untuk mengatur penggunaan dana CSR, untuk apa dan bagaimana sistem penggunaannya,” ujarnya.

Drs. Aderi, Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Setda Bangka Tengah mengatakan, Rapat ini juga sekaligus melakukan evaluasi dan harmonisasi antara pihak pemerintah daerah dengan sejumlah perusahaan,” ujarnya membacakan sambutan bupati dalam rapat evaluasi CSR 2014 dan harmonisasi dengan mitra.

“Tim fasilitasi CSR ini untuk memfasilitasi dan mengajak kepada mitra daerah sama-sama meningkatkan pembangunan di berbagai bidang,” tutupnya. (HAG)