Jakarta, CSR Indonesia – Undang-undang mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) hingga kini belum juga di sahkan, padahal RUU CSR pernah dibahas oleh badan legislasi (Banleg) kepengurusan DPR 2004-2009.
“Yang jelas rancangan Undang-Undang (RUU) CSR sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun tidak masuk prioritas. Tetapi tahun 2016 kita akan usahakan,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI H Djalaludin Rahmat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dikutip dari Antara, Kamis (21/5).
Djalaludin Rahmat mengatakan, saat ini di Banleg terdapat sekitar 120 rancangan UU yang diwariskan oleh banleg sebelumnya. Namun Djalaludin, UU CSR tidak menjadi prioritas.
“Kendala lainnya belum dapat terealisasinya UU CSR karena terlalu banyaknya hal yang ingin di Undang-Undangkan. Misalnya, UU Pekerja Kesehatan, UU Perawat, dan aja juga UU Kesehatan,” kata dia.
Djalaludin yang juga menjadi anggota Komisi VIII DPR memprediksi RUU CSR akan disahkan 2016, namun belum diketahui apakah bentuk UU tersebut berdiri sendiri atau digabungkan dengan UU lainnya seperti UU Perusahaan.
“Itu sudah kita bicarakan, dan saya memprediksi pada tahun 2016 RUU CSR bisa diloloskan, apakah itu berbentuk UU sendiri atau bagian dari UU yang lebih besar,” katanya.(ACN)