TEGA YA…DANA CSR PUN DIKORUPSI….
CATATAN Aendra MEDITA*)
INI sudah keterlaluan dana Tanggung jawab sosial atau dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) di catut alias dijadikan ladang untuk Korupsi. Padahal CSR harus digunakan sesuai dengan tujuannya, untuk kepentingan masyarakat, pemberdayaan komunitas, dan pembangunan berkelanjutan.
Kasus yang belum lama ini kita dengar dan saksikan ada pelaku yang hukuman ringan bagi koruptor kelas kakap. Bahkan Ketua majelis hakim Eko Ariyanto yang menjatuhkan vonis sangat ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah sebesar 300 trilyun, menjatuhkan hukuman lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yaitu selama 12 tahun, tetapi divonis pidana 6.5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tambah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Aneh memang negeri ini sudah terasa absurd.
Lantas untuk kasus makin absurd lagi ada dana CSR untuk memperbaiki kehidupan rakyat sebanyak 300 trilyun, didenda hanya 1 milyar dan uang pengganti 210 milyar (0.07%). Yg kedua dari 12 tahun vonisnya hanya 6.5 tahun (54 %). Terdakwa Crazy rich di PIK Helena Lim divonis 5 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun (6.2.5%) dan denda Rp750 juta dari 300 trilyun.
Dari yang beredar bahwa Ada 3 dosa yang dilakukan Harvey Moeis dan Helena Lim yaitu 1. Mencuri uang hak rakyat dan 2. Menyalahi amanah dan 3. Secara hukum dianggap korupsi, karena menyangkut kerugian uang negara yang jumlahnya sangat besar (10% terhadap APBN)
Kasus CSR ini diduga ada Hakim tipikor sedang bermain api, tidak melihat dampaknya korupsi pada masyarakat Indonesia. Apalagi ini dana CSR yang sudah dialokasikan untuk perbaikan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan dicuri mereka dan digunakan berhedon ria.
“Seharusnya HM & HL mendapat hukuman mati dan seluruh hartanya dirampas bagi negara, Mereka berdua tidak pantas di penjara dan didenda sangat ringan. Hakimnya pun jika terbukti menerima suap harus dihukum tembak mati,” ungkap tokoh Sosial Dr Memet Hakim, yang jugab Penasihat ahli CSR-Indonesia.Com.
Ia menambahkan “Harta mereka semua termasuk rumah tinggal harus dirampas, karena bagaimanapun gaya hedon mereka telah menggunakan uang yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat disekitar perusahaan,”tegasnya.
“Keputusan Hakim ini sangat mencurigakan dan menciderai perasaan rakyat serta upaya presiden Prabowo yang akan menumpas Korupsi. Bahkan Prabowo sendiri bereaksi Hukumannya minta jadi 50 tahun. Sangat diduga Hakimnya masuk angin, karena Hakimpun sekarang doyan duit. KPK sekarang bukan jaminan bersih, apalagi setelah ada mantan Pesiden manggung. Bahkan ada juga di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar saja, ditemukan hampir Rp 1 Trilyun dan mas 51 Kg. Hakim yang terlibat dalam suap menyuap ini harus dihukum mati, jika perlu eksekusinya secara terbuka,” bebernya.
Jadi Kejaksaan harus menyelidiki Hakim Eko Haryanto dkk, jika terbukti ada indikasi suap menyuap segera diadili dan dituntut Hukum Mati, Pengadilan harus segera dibenahi upaya Prabowo akan sia-sia. Jika tidak koruptor akan semakin berani dan merajalela.
Langkah yang baik untuk memastikan langkah penting CSR agar tak di korupsi adalah sebagai berikut:
CSR harus Transparansi dan Akuntabilitas. Perusahaan wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana CSR secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat apakah programnya benar-benar terlaksana. CSR harus buat Pengawasan yang Independen dan melibatkan masyarakat, akademisi, dan tokoh lokal, bahkan media untuk memantau implementasi CSR agar tidak terjadi penyimpangan.
Partisipasi Masyarakat CSRnya di masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program CSR. Dengan begitu, program yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan mereka. Penegakan Hukum yang Tegas karena kasus korupsi atau penyalahgunaan dana CSR harus diselidiki secara menyeluruh, dan pelakunya diberi hukuman setimpal untuk memberikan efek jera.
Audit Rutin harus dilakukan audit berkala terhadap dana CSR agar penggunaannya sesuai dengan peraturan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Semoga dengan langkah-langkah ini, dana CSR bisa lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk wilayah yang berdampak harus dibantu bukan memberi para pejabat boneka berdasi di senayan. Karena kalau begitu kita akan terpuruk terus masyakatknya. Apa kita akan tega terus dana CSR itu di KORUPSI…….
*)AENDRA MEDITA adalah penanggung jawab CSR-Indoensia.com, aktif berkegiatan dalam program CSR yang tersasar.
JAKARTA, 1 Januari 2025