CSRINDONESIA – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meluncurkan laporan pelanggaran kode internasional pemasaran produk pengganti ASI pada media digital dan media sosial di Indonesia selama pandemic COVID-19 (2020-2021).
“AIMI bekerja sama dengan Lembaga yang memiliki concern yang sama Unicef Indonesia, Gerakan kesehatan ibu dan anak dan ayah asi akan resmi meluncurkan platform aduan melalui Whatsapp Bot pelanggaran kode internasional yang akan menampung aduan masyarakat mengenai pelanggaran kode internasional” ujar Amanda Andono pada peluncuran Pelanggaran Kode Internasional Oleh Produk Pengganti ASI, Jumat (21/05/21) melalui channel zoom
Peringatan 40 tahun peluncuran kode internasional pemasaran produk pengganti ASIyang dikembangkan WHO dan Unicef sebagai standard minimal untuk mendukung pemberian asi di seluruh dunia.
“Karena kondisinya di lapangan apalagi dengan maraknya media social promosi dari produsen formula yang tidak etis ini makin liar” ujar ketua umum AIMI Nia Umar.
Semua produk dari cakupan produk itu layak untuk dijual namun promosi produk tersebut yang harus diatur dengan regulasi yang ada.
“Pada tahun 2014 International Baby Food Action Network (IBFAN) sudah melakukan laporan pelanggaran kode yang dilakukan selama 3 tahun dengan kerja sama LSM di seluruh dunia (termasuk AIMI),”lanjutnya.
Ditambahkannya keluarnya status report international oleh WHO, UNICEF dan IBFAN menjadi salah satu alasan pembuatan laporan kode pelanggaran ini. Karena Indonesia mendapatkan score kecil yang menandakan buruknya informasi dan edukasi makanan untuk bayi dan anak. Tidak adanya mekanisme pengawasan, enforcement yang independen.
“Banyak masyarakat yang sudah aware tentang kode internasional dan ingin melaporkan pelanggaran namun tak ahu harus melapor kemana” kata Lianita Prawindarti penyusun laporan dari AIMI.
Dikatakan Lianita bahwa WHO dan UNICEF sudah mengeluarkan berbagai himbauan tentang bagaimana pelanggaran kode internasional ini justru makin masif ketika pandemik COVID-19.
Jangkauan yang dicakup oleh promosi produsen pengganti susu ASI sudah makin luas tidak hanya ibu hamil namun juga generasi muda yang mungkin akan memiliki keluarga kedepannya.
“Efek yang diberikan tidak hanya berdampak pada masa kini namun juga dapat berdampak pada masa yang akan datang. Produk pengganti ASI merupakan susu formula, susu formula lanjutan, MP-ASI (Serealia dan campuran sayuran seperti bubur, jus dan teh susu bayi), botol susu dan dot,” lanjutnya.
Menurut highlight laporan yang diberikan oleh AIMI setidaknya ada 123 entries bukti pelanggaran, 16 kategori pelanggaran, dengan 11 pasal kode dan 8 resolusi WHO yang sering dilanggar. Pelanggaran makin sering terjadi di media tradisional macam koran atau majalah maupun modern seperti webinar atau podcast yang sedang marak digunakan oleh kalangan muda dan sampai sekarang masih terus dipantau oleh AIMI.
“Pasal yang sering dilanggar adalah pasal 5 segala bentuk hadiah, kemudahan yang diberikan produsen kepada konsumennya misalnya pasal 5 ayat 1 sampai 4 isinya adalah apapun yang merupakan pemberian sampel, hadiah, loyalty program, program penjualan dalam bentuk bundle besar, free delivery bahkan cicilan,” tambah Lianita
Apapun bentuk kemudahan yang diberikan kepada public merupakan bentuk sebuah pelanggaran kode internasional. Untuk memberikan perlindungan terhadap ibu yang menyusui diperlukan 4 pilar yang sangat penting yaitu peraturan dan legistrasi, komitmen pemerintah, meningkatkan dukungan masyarakat dan meningkatkan kemampuan nakes terhadap kegiatan menyusui.
Sementara itu dr Irma Hidayana mengatakan banyak produk pengganti ASI yang menggunakan label kesehatan yang tak terbukti secara ilmiah kebenarannya dapat menganggu keberhasilan ibu untuk menyusui anaknya.
“Praktek-praktek seperti ini sebenarnya yang sudah diatur dan dilarang oleh kode internasional pemasaran semua produk pengganti ASI” ujarnya.
Dengan pelanggaran yang makin terus marak maka hadirnya pelanggarankode,org menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dengan memberikan bukti yang valid agar dapat diteruskan kepada pemerintah, WHO/UNICEF. Bahkan publik bisa melaporkan pelanggaran kode internasional produk pengganti ASIlewat WhatsApp di 6281316548773. | Laporan FABIL/INTERSTUDI-MAGANG