Jakarta, CSR Indonesia. -Pelayanan kesehatan jiwa dirumah sakit masih belum baik antara lain kebijakan pembatasan obat yang diberikan kepada penderita gangguan jiwa. Jamaludin selaku relawan kesehatan yang mendampingi pasien gangguan jiwa menyatakan bahwa penderita skizofrenia yang merupakan peserta BPJS obat untuk satu bulan jatah obat dikurangi.
“Per-januari 2015 jatah obat dikurangi untuk 2 minggu sisanya diminta untuk dibeli, dampaknya penderita skizofrenia tidak menkomsumsi obat tersebut” katanya dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/3).
Dia juga menambahkan, penderita skizofrenia jika tidak menkomsumsi obat serequel XR 400 mg dan Depokat 500 mg akan menimbulkan halusinasi bunuh diri dan penderita perlu direlaps dan diikat.
Selain itu, Jamaludin juga nerekomendasikan rumah sakit untuk memeberikan pelayanan kesehatan jiwa sepenuhnya baik akses pemeriksaan, pengobatan dan rehabilitasi(GUH/foto GUH)