Home Uncategorized Pengamat CSR: CSR Perusahaan Rokok itu Tidak Ada

Pengamat CSR: CSR Perusahaan Rokok itu Tidak Ada

1888
iklan rokok Djarum 76

Jakarta, CSR Indonesia – Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat. ​Dalam acara diskusi yang bertajuk Dukung Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau, di Jakarta, belum lama ini, seorang pengamat CSR, Jamal, mengatakan, banyak kejanggalan untuk CSR di perusahaan-perusahaan rokok.

​Seperti yang dikutip di akun resmi @goodlife_id, Jamal menuturkan bahwa CSR rokok seharusnya berupa penggantian biaya bagi keluarga perokok yang meninggal seperti biaya sekolah dari anak-anaknya bukan memberikan beasiswa dan sebagainya.

Perusahaan rokok membiaskan makna kata CSR sendiri. Karena apa yang sudah diperbuat itu sebenarnya bukanlah bentuk CSR dari perusahaan rokok. Karena itu, menurutnya, CSR perusahaan rokok itu tidak ada.

Acara diskusi ini sendiri merupakan gerakan dari Smoke Free Agents (SFA) yang mengajak masyarakat untuk meminta Presiden Joko Widodo mengadopsi Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Gerakan ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Gerakan dari SFA juga didukung oleh Komisi Nasional Perlindungan Tembakau, serta menggaet beberapa influencer dari media sosial yaitu Pangeran Siahaan, Alanda Kariza, dan Carlo Tamba. (MAW|GUH)