Home Berita Pemailitan Nyonya Meneer 1919 -2017

Pemailitan Nyonya Meneer 1919 -2017

2722
 Pemailitan Nyonya Meneer

OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. PT Nyonya Meneer dinyatakan memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar.

Vonis

PT Nyonya Meneer selama persidangan berlangsung terbukti tidak sanggup membayar utang. Akhirnya, majelis hakim PN Semarang yang diketuai hakim Nani Indrawati menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.

“Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Nani dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis 3 Agustus 2017.

Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.

Pailit

Sebagai seorang pengusaha jamu yang sedang berupaya memperjuangkan jamu agar dihormati dan dihargai sebagai mahakarya kebudayaan kesehatan Nusantara, jelas bahwa berita pemailitan sebuah perusahaan jamu merupakan suatu pukulan sangat memprihatinkan.

Pailit dimaknakan secara negatif oleh Kamus Hukum Black’s sebagai istilah yang digunakan untuk seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara pada Pasal 1 butir 1 undang-undang kepailitan, ditegaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.

Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 .

Pembelajaran

Pimpinan PT Nyonya Meneer, Charles Saerang menyatakan kepada saya bahwa beliau segera memproses naik banding ke Mahkamah Agung dalam menghadapi keputusan majelis hakim PN Semarang. Setelah mempelajari UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia, maka saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pada hakikatnya tujuan UU Kepailitan melindungi kepentingan para pemberi hutang dari keengganan para penerima hutang melunaskan hutang. Namun di sisi lain selalu ada celah-celah dalam hukum yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang belum tentu konstruktif dalam makna keadilan.

Sebagai sesama pengusaha jamu, saya mengharapkan PT Nyonya Meneer di bawah pimpinan Charles Saerang segera dapat membebaskan diri dari kemelut musibah yang sedang dihadapi. Di sisi lain, falsafah Ojo Dumeh menyadarkan bahwa musibah senantiasa dapat terjadi kapan saja bagi siapa saja.

Pada hakikatnya, kasus pemailitan PT Nyonya Meneer merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi dunia usaha (bukan hanya jamu namun bagi semua jenis usaha bahkan termasuk pemerintah dalam menghadapi IMF dan para pemberi hutang) untuk lebih memperhatikan permasalahan terkait utang-piutang yang memang merupakan bagian hakiki dari kehidupan bisnis yang memang sarat kemelut deru campur debu berpercik keringat, air mata dan darah. [*]

Penulis adalah Presiden Komisaris Jamu Jago