Sumatera Barat, CSR Indonesia – Pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi di suatu perusahaan tentunya akan merugikan perusahaan itu sendiri, karyawan maupun pihak eksternal perusahaan. Menyingkapi hal tersebut, PT Semen Padang berupaya untuk meminimalisasikan tindak kecurangan yang terjadi di dalam perusahaannya.
Bersama BPKP Sumatera Barat, perusahaan tetrsebut mensosialisasikan Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) kepada para distributor dan vendor di Wisma Indarung, Kamis (5/2).
Seperti yang dirilis dalam websitenya, Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tri Hartono Rianto mengatakan ketika membuka sosialisasi WBS, perusahaan telah menyusun dan menerapkan Fraud Control Program (FCP) sebagai wujud komitmen untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa FCP itu terdiri dari penanganan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan WBS yakni sistem yang bisa diakses oleh karyawan maupun stakeholders eksternal.
Sebelumnya merambah ke Provinsi Sumatera Barat, WBS juga telah diperkenalkan kepada para mitra PT Semen Padang di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat serta daerah lainnya. (WAW|SEA)