Home CSR Menilai Keberhasilan CSR Melalui Prinsip Good Corporate Governance

Menilai Keberhasilan CSR Melalui Prinsip Good Corporate Governance

820

OLEH Laila Septia Anggraini *)

CSRINDONESIA — Di dalam dunia bisnis yang terus berkembang setiap perusahaan berlomba-lomba untuk meningkatkan citra dan persepsi yang baik dari masyarakat dan setiap pemegang kepentingan. Selain itu, keadaan lingkungan dan sosial yang buruk sekarang ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara aktif mengawasi kegiatan bisnis mereka. Salah satu nya melalui program Corporate Social Responsibility.

Suharto (2007:16) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah operasi bisnis yang memiliki komitmen tidak hanya meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial dan ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang ada dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar.

Dalam perkembangannya Corporate Social Responsibility terdapat konsep The Triple Bottom Line yang dikemukakan oleh John Elkington (1997), perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line yaitu nilai perusahaan (financial) atau mengejar profit semata melainkan tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada The Triple Bottom Line yaitu 3P (Profit, People, Planet) agar perusahaan dapat tumbuh berkelanjutan (sustainable).                                

manajemenbr: Triple Bottom Line

Good Corporate Governance adalah suatu sistem dan berupa peraturan untuk mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Jika dalam arti sempit Good Corporate Governance yaitu hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi agar tercapainya tujuan, visi, dan misi dari perusahaan. Sedangkan dalam arti luas yaitu mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders agar dapat dipenuhi secara proporsional. Good Corporate Governance juga untuk memastikan jika ada kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam perusahaan agar dapat diperbaiki dengan segera.

Prinsip Good Corporate Governance ini dapat dijadikan ukuran untuk mengukur keberhasilan Corporate Social Responsibilitykarena dengan menerapkan Good Corporate Governance  sudah pasti bahwa perusahaan tersebut benar-benar mementingkan perkembangan perusahaannya agar lebih terarah, fokus, terstruktur sesuai dengan visi misi dan mengalami perbaikan menjadi lebih baik dari tahun ke tahun.  Ketika prinsip  Good Corporate Governance diterapkan didalam program Corporate Social Responsibility maka perusahaan tersebut dapat dikatakan berhasil menjalankan program Corporate Social Responsibility dengan baik dan benar. Maka dari itu Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility sebagai komponen yang sama dan berjalan beriringan karena keduanya terhubung satu sama lain.

Good Corporate Governance merupakan suatu pilar dari sistem ekonomi yang sangat berkaitan erat dengan rasa kepercayaan. Penerapan Good Corporate Governance ini mendorong terciptanya persaingan yang sehat antar kompetitor dan iklim usaha yang kondusif, pentingnya penerapan Good Corporate Governance ini untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan di Indonesia (KNKG, 2006). Pilar – pilar Good Corporate Governance yang diterapkan di Indonesia dikenal dengan sebutan TARIF (Daniri, 2006) yaitu: Keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency), dan Kewajaran (fairness). Good Corporate Governance adalah salah satu kunci dalam meningkatkan efesiensi ekonomi, yang meliputi hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.

Penerapan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance terhadap pelaksanaan praktik tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility ini harus melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip yang diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility yang menujukkan adanya peranan penting Good Corporate Governance dan dilakukan secara utuh menjadikan implementasi terhadap Corporate Social Responsibility perusahaan jadi lebih terarah dan lebih fokus dan terstruktur dengan baik (Rakhmat, 2013).

Pelaksanaan Corporate Social Responsibility sudah menjadi strategi yang  berjangka panjang oleh manajemen perusahaan dalam menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan dapat melaksanakan Corporate Social Responsibility dengan baik, karena Corporate Social Responsibility merupakan topik yang berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek Corporate Social Responsibility agar perusahaan dapat menerapkannya dengan baik, karena implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidak lepas dari penerapan Good Corporate Governance di dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk mengelola perusahaan secara baik dan benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.

Pada dasarnya semua industri atau perusahaan memiliki motif utama dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility yaitu untuk mendapatkan pengakuan dari konsumen dan masyarakat sehingga perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam implementasi Corporate Social Responsibility  dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Transparancy

Pada prinsip ini perusahaan menjalankan prinsip transparency dengan menyediakan dan memberikan informasi laporan pertanggungjawaban yang diberikan dan dikomunikasikan secara material dan relevan berdasarkan waktu yang tepat, memadai, jelas, akurat, lengkap, dapat diandalkan, dapat diverifikasi, dapat dibandingkan, serta mudah dipahami dengan tujuan untuk dapat mengambil keputusan yang lebih tajam dan kualitas yang lebih baik untuk masa depan perusahaan kedepannya sehingga mencapai kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang.

  1. Accountability.

Pada prinsip akuntabilitas ini perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya secara transparan dan wajar dengan dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan masing-masing industri dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

  1. Responsibility.

Prinsip responsibility yang dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan melaksanakan program-program Corporate Social Responsibility sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharanya kesinambungan usaha yang berjangka panjang dan perusahaan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. 

  1. Independency.

Prinsip ini perusahaan menjalankan kegiatan maupun program-program Corporate Social Responsibility secara independen dengan membuat planning terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility. Adanya pengambilan keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bijak berkaitan dengan Corporate Social Responsibility sehingga terciptanya lingkungan kerja yang lebih efektif, efisien dan menciptakan pengendalian internal yang efektif.

  1. Fairness.

Dalam prinsip ini perusahaan melakukan program Corporate Social Responsibility berdasarkan kesetaraan, kewajaran serta keadilan dengan senantiasa memperhatikan pemegang saham dan pemangku kepentingan sehingga menjadi prioritas yang utama dalam mendapatkan informasi atau memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran yang telah dilakukan oleh masing-masing perusahaan, meskipun pada program Corporate Social Responsibility masing-masing perusahaan lebih menekankan dan memperhatikan pada aspek tertentu yang sesuai dengan perusahaannya namun tetap adil dan setara dalam menjalankan semua program Corporate Social Responsibility yang direncanakan, sehingga pemegang saham tidak merasa takut rugi untuk menginvestasikan dananya pada perusahaan tersebut pada akhrinya perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkesinambungan sesuai dengan tujuannya.

Kelima prinsip tersebut menjadi pilar suksesnya suatu program Corporate Social Responsibility apabila diterapkan maka perusahaan akan mengalami kesulitan karena orientasi perusahaan di masa mendatang setelah stakeholder oriented, berarti ia berorientasi pada banyak stakeholder dan bukan pemegang saham saja. Karena, menjalankan perusahaan itu juga harus memperhatikan bagaimana lingkungan, masyarakat, dan pemerintahan disekitar perusahaan. 

Artikel ini dapat memberikan inspirasi dan wawasan serta gambaran yang sesungguhnya tentang penerapan implementasi prinsip Good Corporate Governance dalam program-program Corporate Social Responsibility, bagaimana program Corporate Social Responsibility dilakukan dan apa motif perusahaan melakukan Corporate Social Responsibility dan keuntungan dalam melakukan Corporate Social Responsibility. selain itu artikel ini dapat memberikan penjelasan mengenai penerapan Good Corporate Governance yang baik dapat membuat Corporate Social Responsibility menjadi lebih terarah, fokus, terstruktur dan mengalami perbaikan menjadi lebih baik dari tahun ke tahunnya. Ketika perusahaan menerapkan prinsip Good Corporate Governance kedalam program Corporate Social Responsibility perusahaan dapat dikatakan berhasil menjalankan program Corporate Social Responsibility nya. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan dengan teori yang telah diungkapkan (Jamali, Dima dan Myriam Rabbath: 2007) bahwa Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility sebagai komponen yang sama dan berjalan bersamaan. (CSRI)

*)Mahasiswa Public Relations, STIKOM InterStudi

Referensi

Nike, Nur Aini dan Cahyonowati, Nur. (2011) Pengaruh Karakteristik Good Corporate Governance (GCG) terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Universitas Diponegoro—-Oktaviana, Andeirla Putri, Worokinasih, Saparila (2020) Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol.78 No.1—–Rakhmat Agung (2013) Good Corporate Governance (GCG) sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) . Jurnal Skripsi FEB UB—–Rimardhani, Helfina (2016) Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance (GCG) terhadap Profitabilitas Perusahaan. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol.31 No.1 : 167 – 175——Yapiter, Martina Prescila, Sugiarti Yenny, Eriandani Rizky (2013) Penerapan Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Program Corporate Social Responsibility (CSR) Hotel X di Kupang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.2

Previous articleTAUZIA Hotels Perkenalkan Komitmen ‘Ascott Cares’ untuk Penerapan Standar Tinggi Kebersihan dan Keselamatan
Next article“Brisia Jodie & Hendro Yulius Putro Ajak Pemuda Bangun Negeri Dengan Teknologi”