MEMAJUKAN BUDAYA MELALUI CSR KARSA BUDAYA PRIMA*)
Oleh: Prof. Dr. Jaeni, S.Sn., M.Si.
Indonesia merupakan bangsa besar yang dikaruniai keberagaman budaya yang luar biasa. Di setiap wilayah, lahir ekspresi kebudayaan yang menjadi identitas, pengetahuan, dan kearifan hidup masyarakat. Namun, modernisasi dan globalisasi membawa tantangan baru yang mengancam keberlanjutan warisan budaya tersebut. Dalam konteks ini, kehadiran dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sangat strategis untuk memperkuat ekosistem pemajuan kebudayaan.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 telah menetapkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Kesepuluh objek ini adalah mandat negara untuk dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina demi keberlangsungan jati diri bangsa. Pertanyaan penting yang kemudian muncul adalah: Objek budaya mana yang dapat dieksekusi perusahaan sebagai amanah dalam program CSR?
Jawabannya: seluruh objek budaya tersebut penting dan saling terhubung dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perusahaan perlu menetapkan prioritas strategis berdasarkan potensi economic empowerment, dampak sosial, dan relevansi pada komunitas di sekitar wilayah operasional. Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, serta Seni lokal, misalnya, adalah objek budaya yang dapat langsung dikaitkan dengan pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan UMKM berbasis budaya, festival seni, dan kegiatan kreatif lainnya. Pendekatan ini menjadikan budaya bukan hanya sebagai artefak warisan masa lalu, melainkan sebagai sumber ekonomi baru masyarakat.
Di sisi lain, Inventarisasi Tradisi Lisan dan digitalisasi Manuskrip penting dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan dan dokumentasi warisan budaya yang terancam punah. Contohnya adalah naskah Babad Padjadjaran yang memuat kisah asal-usul Subang dan tokoh Subang Larang sebagai figur sejarah yang perlu terus dikenalkan kepada generasi muda. Pelindungan warisan seperti ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga memori kolektif bangsa.
Adat istiadat, ritus tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional merupakan ruang sosial yang hidup dan menjadi penopang kohesi masyarakat. Perusahaan dapat berperan menghidupkan kembali tradisi-tradisi tersebut melalui dukungan festival budaya, dokumenter, serta fasilitasi regenerasi pelaku budaya. Sementara Bahasa daerah sebagai medium pengetahuan dan ekspresi juga perlu terus dibina agar tidak kehilangan penuturnya.
Dalam kerangka UU Pemajuan Kebudayaan, peran perusahaan sangat relevan untuk memperkuat empat pilar utama: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan. Kolaborasi dunia usaha dengan pemerintah, akademisi, dan komunitas budaya akan mempercepat hadirnya ekosistem pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, CSR budaya tidak lagi dipandang sebagai aktivitas seremonial, tetapi sebagai investasi strategis dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program CSR Karsa Budaya Prima, perusahaan dapat menghadirkan transformasi kebudayaan yang nyata: dari warisan menjadi keberdayaan, dari tradisi menjadi inovasi, dan dari identitas menjadi daya saing. Kebudayaan yang berkelanjutan bukan hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga menciptakan masa depan yang bermartabat bagi bangsa Indonesia.
*) Disampaikan pada Sewindu CSR Indonesia Award 2025, sebagai Keynote Speaker Semarang, 24 November 2025












