Home Berita Kemana CSR BUMN Menghilang? (1)

Kemana CSR BUMN Menghilang? (1)

10

Kemana CSR BUMN Menghilang? (1)

Oleh : Salamuddin Daeng

Hanya arah BUMN dan Menterinya yang tau kemana dana CSR BUMN Mengalir. Presiden Prabowo-pun mungkin tidak tahu. Namun pemerintahan Prabowo tentu sangat berkepentingan dengan dana CSR ini, terutama CSR BUMN, dalam rangka menjalankan program populisnya yang sangat luas, yang belum pernah dihadirkan oleh pemerintah manapun sebelumnya.

Pemerintahan ini sedang menjalankan program makan bergizi gratis kepada sedikitnya 85 juta anak, memulai inisiatif yang luas bagi perlindungan dan pengembangan ekonomi, menetapkan agenda hilirisasi sumber daya alam yang inklusif, membatasi semua kenaikan pajak yang dapat menggangu daya masyarakat beli dan yang kita dengar juga akan membangun setidaknya 3 juta rumah dalam lima tahun ke depan untuk menyediakan pemukiman bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Inti dari semua program Prabowo adalah bagaimana melakukan distribusi pendapatan, kekayaan, mengatasi ketimpangan, memperkuat daya beli, meminimalisir pengeluaran dan beban masyarajat akibat sebuah kebijakan seperti dalam sektor sandang, pangan, papan. Semua telah tercermin dari berbagai program ekonomi dan sosial pemerintahan dan dasar-dasar dasarnya telah diletakkan secara nyata pada awal pemerintahan.

Salamuddin Daeng

Namun seberapa besar kemampuan keuangan pemedintah yang diwujudkan dalam rencana pengeluaran APBN, semua itu adalah sebagian kecil dari kapasitas keuangan nasional Indonesia. Pemerintah mengendalikan sekitar 3600 triliun rupiah uang dalam APBN Indonesia. Namun kita tahu bahwa pendapatan kotor seluruh BUMN Indonesia dapat mencapai 3200 triliun rupiah. Belum legi seluruh perlrusahaan swasta dan asing bisa mencapai dua sampai tiga kali lipatnya.

Sebagai contoh penjualan batubara sebanyak 1 miliar ton yang diproduksi Indonesia bisa mencapai 100 miliar dollar atau 1600 triliun rupiah. Belum perusahaan SDA lainnya yakni nikel, timah, emas, perak, tembaga serta perusahan perusahan perkebunan yang merupakan kontributor terbesar bagi ekspor komoditas Indonesia

Agenda Prabowo yang tercermin dalam semua kebijakan dan program yang ditawarkan pemerintah, harusnya segera menular ke perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia. Mereka yang meneliti penelitian ini harus segera menerjemahkan keinginan pemerintah ini ke dalam aksi aksi nyata perusahaan. Perusahaan BUMN dan swasta harus melakukan langkah-langkah nyata yang sama mendistribusikan pendapatan daya beli dan juga mengurangi beban masyarjat. Tentu saja dengan bersandar pada peraturan yang ada.

Regulasi CSR Sebagai Kewajiban Perusahaan

Belakangan ini kita melihat institusi penegak hukum melakukan usaha pemberantasan korupsi terkait CSR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan transfer terhadap CSR di bank Indonesia, demikian juga dengan kepolisian melakukan usaha pemberantasan korupsi di BUMN dan Kejaksaan Agung juga akan melakukan langkah yang sama.

CSR adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh BUMN. Hal ini berdasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu Pasal 88 Pembicaraan BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Demikian juga dengan perusahaan swasta CSR wajib dilaksanakan sebagaimana UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. selanjutnya pasal 66 huruf c laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

Terkait kewajiban CSR perseroan terbatas secara khusus diatur dalam akan BAB V. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN yakni dalam Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Kemana CSR BUMN Mengalir?

Bagi perusahaan swasta CSR memang sulit ditagih, namun bagi perusahaan BUMN CSR jauh lebih mudah dijalankan karena ada kementerian BUMN yang menetapkan aturan yang rinci dan mendetail tentang bagaimana dan seberapa besar kewajiban CSR yang dijalankan. Namun sampai sekarang belum ada laporan yang utuh dan menyeluruh mengenai evaluasi pelaksanaan CSR seluru BUMN di Indonesia.

Potensi CSR BUMN sangatlah besar. Meskipun tidak ada laporan resmi tentang jumlah yang dialokasikan BUMN dari pendapatan bersih mereka, namun secara kasat mata dapat dilihat jumlah yang cukup berarti bagi usaha mendukung program populis meperintah.

Tahun 2022 berdaarkan Laporan BPS, BUMN memiliki aset 11,149 triliun rupiah, memiliki pendapatan setara APBN yakni 3208 triliun rupiah dan laba bersih 351 triliun rupiah atau hampir 10 persen dari pendapatan kotor BUMN. Jika dari pendapatan bersih BUMN dialokasikan sebesar 2,5 persen saja maka CSR BUMN secara keseluruhan dapat mencapai 9 triliun rupiah. Ini adalah angka yang sangat besar dalam usaha mendukung ekonomi masyarakat bawah.

Namun masih sangat sulit mendapatkan laporan resmi kepada siapa, dimana, berapa CSR BUMN yang telah disalurkan. Meskipun ini adalah era digitalisasi dan transparansi, yang sangat memungkinkan masyarakat untuk dapat meaksiskan CSR BUMN dan melaporkan penggunaan serta dampaknya kepada komunitas ekonomi. Kebijakan lanjutan Prabowo tentu dapat mengintegrasika potensi CSR BUMN ini. Untuk itu hari ini kami akan berbicara dengan teman-teman gerakan pemuda dan mahasiswa GPII yang sejak lama menaruh perhatian atas masalah ini. Ada masukan?