Home Kilas Nusantara Keharusan BPJS Perusahaan Ditunda Sampai 30 Juni 2015

Keharusan BPJS Perusahaan Ditunda Sampai 30 Juni 2015

1346
sp.beritasatu.com

Jakarta, CSR Indonesia – Keharusan karyawan perusahaan menjadi BPJS ditunda sampai 30 juni 2015. Hal ini disampaikan oleh Rossa Ginting dari Pamjati Dalam seminar BPJS kesehatan yang bertajuk “Penundaan Aktivasi Pembayaran premi BPJS Kesehatan sampai dengan juni 2015 berdasarkan MOU APINDO dengan BPJS Kesehatan berlaku untuk siapa dan bagaimana implementasinya” di Hotel Aryaduta pada (26/2) Jakarta Pusat.

“Didalam MOU itu kalo saya baca sepakat, APINDO merepresentasikan Perusahaan, BPJS sebagai pelaku duduk bersama,menandatangani kesepakatan yang diundur sampai 30 juni 2015” paparnya.

Ia juga menabahkan kalau di MOU itu ada prakondisi yang berisi 3 poin harus selesai. Poin – Poin yang harus diselesaikan adalah Fasilitas Kesehatan pertama dilingkungan perusahaan, proses administrasi kepesertaan dan konsep koordinasi manfaat yang efektif.

“yang saya ingin diskusikan lagi,apa indikatornya poin 3 ini, kapan selesai 100%,sehingga nanti 1 juli oke, jadi dari awal mempersiapkan indikatornya atau ada dokumennya supaya keduanya bisa menilai dan siap,” tambahnya. (GUH)