Jakarta, CSR-Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana akan membuat peraturan daerah mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, selama ini dana CSR tersebut masih belum tertata penyalurannya.
“Oleh karena itu kita siapkan Perda untuk mengatur ini,” kata Hermanus di Pontianak, Rabu (13/5).
Hermanus mengatakan, jika kelak dana CSR tersebut telah diatur penyalurannya, maka akan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa di Kabupaten Kubu Raya.
“Jadi kita harapkan perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengarahkan dana CSR-nya untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan desa,” kata dia. (ACN)