HAI KAMU DANA CSR
JANGANLAH DIRAMPOK…!!!
CATATAN AENDRA MEDITA*)
INI adalah hal yang tak bisa di tolerir lagi. Terjadinya kaus Dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang disalah gunakan adalah hal yang super miris. Memalukan. Dan bahkan ini adalah hal yang tak beradab.
Hal terkait dengan moral adalah akan rusak kedepan jika dana untuk sosial dijadikan bancarakan. Kenapa dana CSR tidak boleh dikompromikan atau bahakan dirampok?
Karena CSR adalah untuk kepentingan masyarakat (rakyat). Dana CSR sejatinya diperuntukkan untuk program-program pembangunan masyarakat (rakyat), pendidikan (didaktika), kesehatan (sehati), pemberdayaan ekonomi, lingkungan dan budaya. Jadi jika dirampok (korupsi), dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat (rakyat) yang membutuhkan.
Dana CSR adalah untuk kepercayaan publik dimana jika perusahaan melakukan penyalahgunaan dana CSR akan merusak kepercayaan masyarakat (rakyat) terhadap perusahaan dan pemerintah sendiri. Akibatnya ini bisa memicu hilangnya dukungan publik terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan dan lainnya.
Dana CSR ada aturannya jika melanggar Aturan Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Maka penyalahgunaan dana CSR adalah pelanggaran hukum yang harus dihukum tegas.
Umumnya modus korupsi CSR melalui Yayasan, misalnya membentuk yayasan fiktif sebagai penerima dana CSR. Ada juga yang menggunakan yayasan milik pejabat atau orang dalam untuk menyalurkan dana CSR, yang kemudian (dirampok) atau dikorupsi. Ada juga yang manipulasi laporan penggunaan dana CSR sehingga dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi Dana CSR BI & OJK mengalir jauh | WAW-AI
Kasus dana CSR yang saat ini ramai, jika terbukti benar, adalah sebuah tamparan besar bagi sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ada keterlibatan Bank Indonesia (BI) dan OJK dan seluruh anggota Komisi XI DPR-RI dalam dugaan korupsi CSR dengan nominal mencapai jumlah triliunan rupiah yang sangat fantastis. Ini menunjukkan betapa dalamnya praktik kolusi dan korupsi telah merusak fondasi bangsa ini (negara).
Lantas yang penting dari kasus ini keterlibatan BI: Bank Indonesia adalah otoritas moneter tertinggi yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Jika benar terlibat, ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi yang seharusnya independen.
Dugaan adanya dana CSR melibatkan komisi XI DPR-RI, dimana sebagai pengawas sektor keuangan dan perbankan, jika dugaan melibatkan korupsi seluruh anggota Komisi XI adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Dana CSR adalah untuk kepentingan masyarakat (rakyat), kenapa kamu kentit dan untuk rakyat terlalu memang.
Mana fungsi parlemen (DPR) sebagai check and balance menjadi rusak karena kepentingan pribadi, ini menyakitkan.
Trias Politica, tuduhan tentang persekongkolan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga independen mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan secara sistemik. Jika ini terbukti, konsep pemisahan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia telah gagal dijalankan dengan semestinya. Hancur marwahnya.
Kasus dalam 10 tahun pemerintahan lalu, berbagai kasus besar terkait korupsi memang mencuat. Namun, apakah ini sepenuhnya karena lemahnya penegakan hukum atau karena KPK lebih berani mengungkap kasus-kasus kecil…atau memeng KPK lambat jalnnya bagai keong?
Tuntutan Hukum dan Reformasi Indonesia sebagai negara hukum hanya bisa dicapai melalui penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Semua oknum yang terlibat harus diadili, dan sistem pengawasan harus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ada sinyalemen tentang State Corporate Crime dan State Trias Politica Crime menjadi istilah penting yang perlu disoroti lebih lanjut dalam memahami pola korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga besar di negara ini.
Agar CSR Tidak Disalahgunakan harus lebih kuat Audit dan Transparansi Setiap penggunaan dana CSR harus diaudit secara independen. Publik juga harus bisa mengakses laporan penggunaan dana secara transparan. Pengawasan ketat Pemerintah, melalui badan pengawas, harus memastikan setiap perusahaan dan yayasan yang menerima dana CSR benar-benar menjalankan program sesuai tujuan.
Sanksi Berat Korupsi CSR harus dianggap sebagai kejahatan serius. Hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada siapa pun yang menyalahgunakan dana CSR, termasuk pembubaran yayasan yang terlibat.
Gunakan digitalisasi Pengelolaan Dana Dengan sistem digital, pelacakan dana menjadi lebih mudah, dan penyimpangan dapat diminimalisir.
Bangsa ini harus konkret melakukan hal untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kasus dana Dana CSR tidak boleh dirampok (dikorupsi), apalagi diselewengkan melalui yayasan atau lembaga tertentu dengan dalih apa pun. Dana CSR adalah hak masyarakat yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, bukan menjadi celah bagi para koruptor untuk memperkaya diri.
CSR adalah amanah yang harus dijaga. Jika diselewengkan, bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga nilai moral dan tanggung jawab sosial. Akhirnya haruslah wajib pengelolaan dana CSR di Indonesia sudah super-super ketat diawasi bukan untuk dirampok. Tabik..!!!
*) pimpinan & penanggungjawab CSR-Indonsia.com dan pemerhati masalah sosial.