Home Kasus GPPN Beberkan Data Penyelewengan Lelang Ulang Bandara NYIA Kulon Progo

GPPN Beberkan Data Penyelewengan Lelang Ulang Bandara NYIA Kulon Progo

3613

CSRINDONESIA-JAKARTA, Sebagai bekal atas aksi yang digelar, Gerakan Mahasiswa Pemudi Nusantara (GPPN) telah menyiapkan data-data yang telah mereka himpun terkait tuduhan penyelewengan yang dilontarkan. Berikut ini disampaikan fakta pelanggaran hukum oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada Penetapan Pemenang Lelang Bandara NYIA Kulon Progo senilai Rp 6,1 triliun.

Proyek Mangkrak
Pelelangan Terbatas tahun 2018 ini adalah merupakan PELELANGAN ULANG oleh AP I, di mana sebelumnya pada Tahun 2017 Pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang/ditenderkan dengan pemenang lelang adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017.

Namun walau sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo tidak pernah dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Tidak pernah ada penjelasan kepada publik mengenai alasan mangkraknya proyek pembangunan bandara baru itu, baik oleh AP I mau pun oleh PP.

Tidak diketahui alasan AP I sebagai BUMN pemilik proyek mengapa tidak melakukan tindakan apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejanggalan Lelang Ulang
Pelaksanaan Pelelangan (Ulang) Terbatas oleh AP I yang berlangsung sejak Februari 2018 sampai Juli 2018, ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan /Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO).

Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, kemudian terbentuk 3 (tiga) Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga, yaitu: 1. PP KSO, 2. Waskita-Adhi-Abipraya KSO, 3. Wika-Hutama-Nindya KSO

Berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat memasukan/mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.

Dari 3 (tiga) Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, terdapat 1 (satu) KSO Peserta Lelang TIDAK MEMENUHI persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha / Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP KSO.

PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang

Konspirasi/Persekongkolan
Selama proses pelaksanaan Pelelangan berlangsung (2 Februari – Juli 2018) telah terjadi pergantian Direksi dari Perusahaan Peserta Lelang, yakni:
1. Direktur Utama PT PP digeser menjadi Direktur Utama PT WIKA
2. Direktur Utama PT WIKA jadi Direktur Utama PT Hutama Karya
3. Direktur Utama PT Waskita diberhentikan dari jabatannya.

Dan sebelumnya, pada Desember 2017 Direktur Utama AP I diganti dengan pejabat baru oleh Kementerian BUMN.

Perombakan semua posisi Direktur Utama pada 4 (empat) BUMN ini patut diduga terkait erat dengan rencana persekongkolan dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) pada Penetapan Pemenang Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta senilai total lebih Rp. 10 triliun. (Pembebasan Lahan Rp 4,1 triliun dan Infrastruktur Rp 6,1 triliun).

Terhadap Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan AP I Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan PP KSO sebagai Pemenang Lelang, ditemukan TIDAK ADA SANGGAHAN dari Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO selaku Peserta yang dikalahkan.

Keengganan melakukan SANGGAHAN atas penetapan pemenang lelang dikarenakan adanya intervensi langsung dari oknum Menteri BUMN kepada Direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan.

Disebutkan oknum Menteri BUMN telah menelepon masing-masing direktur utama BUMN dimaksud untuk menyampaikan larangan melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang oleh Panitia Lelang / AP I.

Selain perintah larangan sanggah oleh oknum Menteri BUMN, juga ada perintah langsung dari masing-masing direktur utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan, kepada seluruh staf terkait di BUMN yang dipimpinnya untuk TIDAK melakukan SANGGAHAN.| CSRI/WAW