Home Uncategorized Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan CSR Berbasis Wakaf

Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan CSR Berbasis Wakaf

36
FGD “Pengelolaan CSR berbasis Wakaf”
FGD “Pengelolaan CSR berbasis Wakaf”
CSRINDONESIA – Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), berkolaborasi dengan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan (PR KKEK), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) secara online pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu yang menghadirkan para pakar akademisi, praktisi serta institusi yang bergerak di sektor-sektor tersebut.
Topik yang dibahas adalah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang telah berkembang menjadi konsep penting dalam dunia bisnis dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi mereka dan interaksi dengan para pemangku kepentingan.dan diharapkan dapat dikelola secara lebih berkelanjutan sehingga manfaat yang diberikan dapat lebih berdampak, salah satunya mengintegrasikannya dengan instrumen ekonomi syariah berupa wakaf.
Dalam perkembangannya, CSR diharapkan dapat dikelola secara lebih berkelanjutan sehingga manfaat yang diberikan dapat lebih berdampak. Salah satu instrumen dalam ekonomi syariah yang potensial untuk diintegrasikan dalam pengelolaan CSR adalah wakaf. Secara konsep, aset yang diwakafkan perlu dikelola agar manfaatnya dapat disalurkan kepada penerima manfaat.
FGD yang diadakan oleh Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Indonesia (FEB UI), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan (PR KKEK) bertujuan untuk mengeksplorasi potensi, tantangan, praktik, dan studi kasus mengenai pengembangan model inisiatif CSR berbasis wakaf.
Tujuannya adalah ; 1). Mengeksplorasi bagaimana CSR dapat diintegrasikan dengan wakaf untuk meningkatkan dampak sosial dan lingkungan, 2). Membagikan praktik terbaik dan studi kasus tentang pengelolaan CSR berkelanjutan, 3). Mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan proyek CSR berbasis wakaf, 4). Mendorong kolaborasi antara perusahaan, lembaga wakaf, dan pemangku kepentingan lainnya
Output Kegiatan diharapkan ; 1). Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang wakaf dan potensinya dalam pengelolaan CSR. 2). Identifikasi praktik terbaik dan studi kasus yang sukses dalam pengelolaan CSR berkelanjutan, 3). Pengembangan model untuk proyek CSR berbasis wakaf.
Penelitian ini menggunakan exploratory sequential mixed method dengan tahap kualitatif dilakukan terlebih dahulu untuk mengeksplorasi sebelum tahap kuantitatif. Tahap kualitatif akan dilakukan dengan Systematic Literature Review (SLR), analisis bibliometrik, dan Focus Group Discussion (FGD). Selanjutnya data dan model yang dikembangkan akan disimulasikan dengan menggunakan system dynamics untuk mengeksplorasi potensi dana yang dapat dimobilisasi dan dikelola dengan skema wakaf.
Pada materi yang disampaikan oleh tim peneliti Tim Peneliti yaitu ibu Lisa Listiana sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan Founder WaCIDS, yang memaparkan skema wakaf seperti pada bagan di bawah ini;
IST
IST
Tim peneliti lainnya adalah; ibu Tika Arundina sebagai Kaprodi Ilmu Ekonomi Islam (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), Wezia Berkademi (Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia), Syahyuti (PR Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Abdelkader Laallam (King Faisal University, Saudi)
FGD secara online ini dihadiri sebanyak 23 peserta saja namun diskusi berjalan dengan penuh bobot. Hadir undangan dalam FGD ini adalah ; 1. Kementrian BUMN (PIC Program Bakti BUMN-TJSL), 2. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM, 3. Sekretariat Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) KLHK, 4. Badan Wakaf Indonesia (BWI), 5. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 6. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 7. Baitul Maal Muamalat, 8. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), 9. Asosiasi Nazhir Indonesia, 10. Forum Wakaf Produktif, 11. Yayasan Benih Baik Indonesia, 12. Media CSR Indonesia, 13. Forum CSR Indonesia
Dengan pemantik diskusi yakni ; 1. Bagaimana praktik CSR saat ini?, 2. Seperti apa best practice CSR di Indonesia?, 3. Bagaimana agar manfaat CSR dapat lebih berkelanjutan?, 4. Bagaimana tanggapan terkait usulan skema integrasi wakaf dan CSR? Apakah perlu ada prioritas sektor investasi dan program penyaluran manfaat?, 5. Apa kelebihan dan kekurangannya?, Apa yang perlu diperhatikan dalam mendorong pengelolaan CSR berbasis wakaf?
Semua yang hadir diberikan kesempatan untuk berpendapat dan memaparkan kegiatan-kegiatan terkait CSR Wakaf untuk didiskusikan. Acara berjalan dengan lancar selama 2 jam lamanya dari pukul 9.00-11.00 wib. Dan setelah ini Tim Peneliti akan menganalisis hasil dari pertemuan ini yang kemudian dapat memberikan kesimpulan akhir. Kita tunggu saja setelah ini apa dan bagaimana hasilnya. (SUN)