Home Berita CSR yang Digunakan Pemprov DKI Zaman Pemerintahan Jokowi-Ahok, dan Ahok-Djarot Dipersoalkan

CSR yang Digunakan Pemprov DKI Zaman Pemerintahan Jokowi-Ahok, dan Ahok-Djarot Dipersoalkan

2616
foto : Istimewa

CSRINDONESIA – Pemerhati Pembangunan Jakarta, Deddy Tambunan membeberkan jika penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sama sekali tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dia pun mempersoalkan soal CSR yang dipergunakan oleh Pemprov DKI, dalam hal ini pemerintahan Jokowi-Ahok, dan Ahok-Djarot.

“CSR yang pada saat itu diberlakukan oleh Pemda DKI itu tidak ada cantolan yang pas,” tegasnya dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kritis Kelola CSR oleh Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama’ di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/18).

Namun janggalnya, saat awal menjabat sebagai Gubernur DKI, Jokowi malah pernah menyatakan bahwa sudah banyak pihak swasta yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan ibu kota dengan menggunakan CSR.

“Sementara kita tahu dari sisi pemerintahan, perekonomian itu harus dari APBD. CSR itu kan mestinya drivennya itu ada di perusahaan. Tapi dalam kasus ini pemerintah yang berinisiatif dengan alasan waktu itu terkendala dengan DPRD yang ada permasalahan dengan DPRD itu menjadi driven CSR,” demikian Deddy. |RMOL/CSRI/TAR