Malinau, CSR Indonesia– Demi terjaminnya keamanan sertifikasi kepemilikan lahan dan tanah, ‘(Dishut) rencananya akan segera membentuk Tim IP4T. Tim IP4T atau Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah nantinya akan mengawal serta ditugasi melakukan pendaftaran permohonan IP4T yang diajukan masyarakat atau pemilik lahan, misalnya di kawasan KBK. Kemudian, melakukan verifikasi permohonan, melaksanakan pendataan di lapangan, melakukan analisa data yuridis dan data fisik, menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dengan melampirkan peta IP4T non kadasteral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT).
“Itu antara lain tugas tim IP4T yang segera dibentuk,” jelas Dinas Kehutanan (Dishut) Malinau Frent Tomi Lukas pada (22/3).
Adapun tim IP4T, sambung Tomi Lukas, terdiri dari unsur BPKH, pemerintah daerah yang menangani tata ruang dan pemerintah kecamatan. “Termasuk pemerintah kelurahan atau desa setempat,” tuturya.
Adapun tim IP4T, sambung Tomi Lukas, terdiri dari unsur BPKH, pemerintah daerah yang menangani tata ruang dan pemerintah kecamatan. “Termasuk pemerintah kelurahan atau desa setempat,” tuturya.
Lebih lanjut Tomi Lukas, menyatakan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pemilik lahan yang berada di kawasan tadi. “Siapa pun berkesempatan dan dapat mengajukan permohonan. Karena, proses ini peluang untuk nantinya mereka menyertifikatkan tanah atau lahan mereka,” jelasnya.
Masyarakat di 14 desa Kecamatan Malinau Utara misalnya, berhak untuk mengajukan usulan tersebut nanti melalui tim IP4T.
Tomi Lukas memastikan, dalam waktu dekat, tim sudah dapat terbentuk dan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkannya(SEA)