CSRINDONESIA – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerja sama dengan Bea dan Cukai serta Kadin yang mengeluarkan Ata Carnet, mengundang para pelaku kreatif untuk memahami prosedur membawa karya ke luar dan kembali ke Indonesia tanpa ada permasalah pajak dan perijinan masuk dalam acara bertajuk “Workshop Ekspor Sementara”.
Melalui acara yang digelar mulai hari ini dan besok di Hall Bukalapak, Plaza Citi View, Jl. Kemang Timur No.22 Pasar Minggu Pejaten Barat tersebut, Bekraf ingin memberikan solusi dari permasalahan bahwa berdasarkan kenyataan bahwa selama ini berpameran di luar negeri justru sering menjadi momok dan beban yang merepotkan bagi para pelaku seni dan desainer di Indonesia.
Ketika mereka menerima undangan berpameran dari penyelenggara event dunia yang seharusnya merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, tetapi kenyataannya di sisi lain justru menjadi momok tersendiri bagi para seniman dan desainer Indonesia yang menerima undangan tersebut.
Mengapa hal ini terjadi? Pasalnya, seringkali para pelaku industri kreatif saat berpameran di luar negeri dengan membawa karya yang mewakili kebanggaan nasional justru mendapat problem yang menyulitkan pada saat pulang kembali ke tanah air.
Pada saai itulah seringkali sebuah ke-absurd-an terjadi. Yaitu karya sang pelaku kreatif tersebut harus dikenakan pajak. Mereka pun kebingungan dan panic. Padahal yang terjadi adalah karya tersebut hanya keluar negeri sementara untuk dipamerkan dan kemudian dibawa kembali ke tanah air.
Usut punya usut kenapa hal ini terjadi, ternyata peristiwa tersebut dipicu karena ketidakpahaman prosedur dalam melakukan ekspor sementara. Pada kasus tersebut ternyata ada ketentuan-ketentuan yang jika kita ketahui dan lakukan bersama maka niscaya hal yang menyulitkan tersebut tidak terjadi dan semuanya berjalan mulus. (WAW)