Jakarta, CSR INDONESIA – Senin 16 November 2015, PT Astra International Tbk (“Astra” atau “Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat” atau “RUPSLB”) dan telah mengambil keputusan sebagai berikut:
Penjelasan Mata Acara Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan terutama dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keputusan
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana disampaikan dalam Rapat, yang materi perubahan lengkapnya telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a. melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait; dan
b. menyusun atau menyatakan kembali seluruh maupun sebagian Anggaran Dasar Perseroan, dengan hak subtitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat ini, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atau permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama 58 tahun berkarya untuk membangun bangsa.
Visi dan misi Astra mengantarkan perseroan untuk memiliki orientasi pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang dengan memastikan pertumbuhan usaha yang sejalan dengan kemajuan bangsa dan kelestarian lingkungan.
Astra meyakini bahwa tata kelola perusahaan merupakan strategi penting yang diterapkan dalam keseluruhan aktivitas Astra. Tata kelola perusahaan yang baik akan menjadi kerangka untuk mengelola bisnis, sumber daya manusia serta kontribusi sosial dan lingkungan dengan baik dan berimbang, sebagaimana diterapkan dalam Strategic Triple P Roadmap Astra, yang terdiri dari Portfolio Roadmap, People Roadmap dan Public Contribution Roadmap.
Berlandaskan keyakinan bahwa kompetensi seluruh insan Astra yang dipadu dengan potensi lini usaha merupakan satu kesatuan yang mampu membuat Astra terus tumbuh dan berkembang, Astra bertekad untuk menjadi kebanggaan bangsa pada tahun 2020. (WAW)