Home Warta Utama Anggota Komisi IX DPR RI:Jatah Obat Penderita Gangguan Jiwa Tidak Dikurangi

Anggota Komisi IX DPR RI:Jatah Obat Penderita Gangguan Jiwa Tidak Dikurangi

1593
foto;Istimewa

Jakarta, CSR Indonesia – Anggota Komisi IX DPR RI
Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengharapkan Presiden Joko Widodo mendukung jatah obat
penderita gangguan jiwa tidak dikurangi. Rieke juga mengatakan bahwa salah satu kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam pelayanan kesehatan adalah para penderita gangguan jiwa.

“ini sebuah lampu merah bagi kita, orang orang ini tidak mendapatkan pelayanan negara” paparnya dalam diskusi yang diadakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2)

Dia juga menambahkan bahwa audit BPJS harus jelas, dari audit manajemen hingga keuangan serta hasilnya di berikan kepada masyarakat.

selain itu, Rieke juga merekomendasikan diperlukannya terobosan untuk pemenuhan kebutuhan obat segera secepatnya jika perlu diterbitkan intruksi atau keputusan presiden. Kemenkes juga harus bisa memfasilitasi sarana prasarana dan sumber daya yang diperlukan.

Rekimendasi lain, Rieke ingin pemerintah menyediakan pelayanan jiwa diklinik yang berada di panti panti penampungan dan kementrian sosial juga harus mendata penyandang gangguan kejiwaan(GUH/foto Istimewa)